SINGAPURA: Khawatir menemukan mantan suaminya, yang menderita Alzheimer dan telah hilang selama beberapa waktu sebelum dibawa ke rumah sakit, seorang wanita menampar seorang karyawan di Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong setelah bertengkar dengannya.
Jun Andylinn Abdul Majid, 62, didenda S$2.000 pada Rabu (10 November) karena satu tuduhan menyebabkan luka secara sukarela.
Pengadilan mendengar bahwa mantan suami Jun telah hilang selama beberapa waktu, sebelum ditemukan dan dibawa ke rumah sakit.
Jun pergi ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong pada 22 September tahun lalu bersama putrinya, berharap bisa bertemu dengannya.
Ketika dia sampai di sana, dia diberitahu bahwa mantan suaminya berada di departemen kecelakaan dan darurat dan tidak ada yang diizinkan masuk karena situasi COVID-19.
Korban, seorang rekan layanan pasien berusia 52 tahun, menyerahkan selembar kertas dengan informasi tentang mantan suaminya kepada Jun dan memintanya untuk kembali sekitar pukul 20.30.
Dia kembali sekitar waktu itu tetapi tidak dapat mengunjungi mantan suaminya di bangsal, karena dia diberitahu bahwa dia tidak ada di sana.
Pukul 20.45, Jun kembali ke departemen kecelakaan dan gawat darurat dan menghadapi korban. Dia menuduh bahwa informasi yang diberikan tidak akurat, dan korban menjelaskan bahwa dia telah mengambilnya dari sistem rumah sakit pada saat itu.
Korban merobek kertas itu, karena itu adalah bagian dari upaya perlindungan data pribadi rumah sakit, dan Jun menuduhnya tidak profesional.
Pasangan itu mulai bertengkar, dan Jun menampar pipi pria itu, meninggalkan memar di wajahnya.
Jaksa menuntut denda antara S$2.000 dan S$2.500, dengan catatan bahwa terdakwa tidak memiliki vonis sebelumnya dan telah mengaku bersalah lebih awal.
Pelanggaran itu juga tidak direncanakan atau berlarut-larut, katanya. Namun, dia meminta pengadilan untuk mempertimbangkan bahwa Jun telah menargetkan wajah korban, dan bahwa dia adalah pekerja layanan publik yang perannya “semakin penting karena situasi COVID” pada saat itu.
Pengacara David Ling meminta denda yang lebih rendah, mengatakan bahwa kliennya mengunjungi mantan suaminya setiap hari untuk merawatnya, karena dia hidup sendiri dan menderita Alzheimer dan diabetes.
Dia mengatakan kliennya “didorong dari tiang ke tiang dari sekitar jam 5 sore hingga 20:56 untuk menemukan mantan suaminya”.
“Tentu saja dia lelah dan cemas dengan keberadaan mantan suaminya,” katanya.
Menurut kliennya, korban berjalan ke meja yang memisahkannya darinya dan menendangnya. Dia kemudian menampar wajahnya sekali “sebagai pembalasan”, kata pengacara itu.
Namun, jaksa mengatakan tidak ada tendangan yang terlihat dalam rekaman televisi sirkuit tertutup dari lokasi yang mengarah ke pelanggaran tersebut.
Terdakwa memutuskan untuk tidak melanjutkan kejadian versinya. Hakim mengatakan denda pantas dalam kasus ini, mencatat penyesalan Jun, fakta bahwa korban adalah pekerja layanan publik dan pelanggaran itu tidak direncanakan.
Karena secara sukarela menyebabkan luka, Jun bisa dipenjara hingga tiga tahun, didenda hingga S$5.000, atau keduanya.
Posted By : nomor hongkong