JAKARTA: Petinggi Polri divonis seumur hidup pada Selasa (9/5) karena mengedarkan 5 kg sabu yang semula disita sebagai barang bukti.
Pengadilan di Jakarta memutuskan Teddy Minahasa Putra bersalah karena memerintahkan bawahannya untuk menukar sabu yang disita dengan tawas potasium dalam komplotan untuk menjual narkoba secara ilegal.
Putra, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar, kemudian memperdagangkan sabu melalui perantara sipil, kata pengadilan.
Pengacara Putra mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa banding akan diajukan, lapor media lokal.
Jaksa menuntut hukuman mati untuk Putra, tetapi hakim menganggap pengabdiannya selama 30 tahun di kepolisian sebagai faktor yang meringankan.
Putra malah akan tetap di balik jeruji besi sampai kematiannya.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Negara itu menjatuhkan setidaknya 114 hukuman mati pada tahun 2021, dengan 82 persen di antaranya diberikan untuk pelanggaran terkait narkoba, menurut laporan Amnesti Internasional.
Posted By : keluar hk