SINGAPURA: Sepasang suami istri dihukum pada 2 November karena bersekongkol untuk membuat pernyataan palsu dalam aplikasi izin kerja untuk seorang wanita Filipina berusia 35 tahun, Kementerian Tenaga Kerja (MOM) mengatakan pada Rabu (10 November).
Kay Siew Hwa, 58, dan suaminya, Woon Meng Fatt, 61, masing-masing dijatuhi hukuman enam minggu penjara karena pelanggaran mereka berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.
Investigasi MOM menemukan bahwa Kay telah mewawancarai Pirante Jean Delmo untuk pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di K2 Guesthouse, yang dimiliki Kay, pada Agustus 2018.
Kay dan Delmo mencapai kesepakatan bahwa Kay akan mengajukan izin pekerja rumah tangga asing untuk Delmo alih-alih S Pass, yang dia perlukan untuk pekerjaan itu.
Namun, Kay telah mempekerjakan seorang pembantu, Martin Mylene Alinsangan dari Filipina, 37 tahun, dan tidak memenuhi syarat untuk mempekerjakan pembantu kedua.
Oleh karena itu, dia mengikat Woon untuk mengajukan izin pekerja rumah tangga asing untuk Delmo menggunakan namanya.
“Woon membuat pernyataan palsu dalam permohonan izin kerja Delmo bahwa dia akan mempekerjakannya sebagai pekerja rumah tangga migran,” kata MOM.
“Dia lebih lanjut membuktikan kebutuhannya akan pekerja rumah tangga migran untuk kebutuhan pengasuhan khusus ibu dan saudara laki-lakinya dengan mengirimkan memo dokter dalam bandingnya.”
Delmo kemudian memasuki Singapura pada Oktober 2018 dan mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di K2 Guesthouse selama sekitar satu tahun hingga pelanggaran terungkap.
Delmo divonis enam minggu penjara pada 24 November 2020 karena membuat pernyataan palsu kepada MOM dalam formulir permohonan izin kerjanya. Dia juga secara permanen dilarang bekerja di Singapura.
Selain hukuman penjara, Kay didenda S$9.000 karena mempekerjakan Alinsangan secara ilegal sebagai pembantu rumah tangga tanpa izin kerja yang sah.
Menanggapi pertanyaan CNA, MOM mengatakan bahwa Alinsangan telah mengeluarkan peringatan keras untuk bekerja tanpa izin kerja yang sah di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing. Dia akan secara permanen dilarang bekerja di Singapura.
“Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing, pekerja rumah tangga migran hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan rumah tangga dan rumah tangga untuk majikan resmi dan di alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu izin kerja,” kata MOM.
Untuk membuat pernyataan palsu dalam aplikasi izin kerja, pelanggar dapat didenda hingga S$20.000, dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
“Majikan yang salah akan memiliki hak istimewa izin kerja mereka ditangguhkan, dan pemohon izin kerja juga akan secara permanen dilarang bekerja di Singapura,” kata MOM.
Posted By : nomor hongkong