Jadi, sebagai bagian dari Aliansi Negara Pulau Kecil, bersama dengan negara berkembang lainnya, Singapura telah lama menyerukan pembentukan dana Kerugian dan Kerusakan.
Sebuah komite transisi telah ditugaskan untuk membuat rekomendasi COP28 mengenai perincian dana tersebut, dan Singapura akan terlibat secara konstruktif dengan komite tersebut, katanya.
“Prinsip panduan utama adalah bahwa negara-negara yang telah menyebabkan dan paling bertanggung jawab atas perubahan iklim harus memimpin dalam mendukung masyarakat yang rentan untuk mencegah, meminimalkan, dan mengatasi kerugian dan kerusakan terkait iklim,” kata Ms Fu pada 24 Februari.
“Perjanjian Paris, yang telah diratifikasi oleh lebih dari 190 negara, termasuk Singapura, juga menegaskan kembali kewajiban negara maju untuk memobilisasi pendanaan iklim bagi negara berkembang.”
Mr Perera lebih lanjut bertanya apakah pemerintah Singapura akan mempertimbangkan untuk menjadi donor daripada penggugat mengingat statusnya sebagai negara maju.
Jawaban Ms Fu adalah bahwa para pihak belum mencapai pemahaman tentang apa yang diperlukan dana tersebut dan Singapura belum memiliki kesempatan untuk membahas ini secara internasional, sehingga masalah ini belum diputuskan.
“Posisi kami terbuka dan ini adalah bagian dari negosiasi di tingkat internasional sehingga kami akan mempertimbangkan semua pandangan warga Singapura serta kebutuhan komunitas internasional saat kami memasuki diskusi,” katanya.
Ms Fu kemudian menanyakan posisi Mr Perera dan posisi Partai Buruh dalam hal ini. Dia ingin tahu apakah dia mendukung kontribusi untuk dana tersebut, berapa jumlah yang menurutnya harus disumbangkan Singapura dan ke negara mana.
Mr Perera mengatakan bahwa dia tidak akan berbicara untuk WP tetapi memberikan pendapat pribadinya.
“Saya tidak punya angkanya, tapi saya pikir kita bisa mengambil referensi mungkin dari negara maju lainnya dengan ukuran ekonomi yang sama, PDB seperti milik kita dan menggunakannya sebagai titik referensi,” katanya.
Dana ini dapat didistribusikan secara proporsional dengan kebutuhan dan sumber daya negara-negara berkembang, tambahnya.
Ms Fu kemudian diminta untuk mengklarifikasi apakah Mr Perera menyarankan agar Singapura menjauh dari Perjanjian Paris. Tapi Mr Perera mengatakan bahwa bukan itu masalahnya dan meminta Ms Fu untuk menjelaskan mengapa menyumbang ke Loss and Damage Fund sama dengan menyimpang dari Perjanjian Paris.
“Dalam Perjanjian Paris, ada definisi yang jelas siapa negara berkembang dan siapa negara maju,” ujarnya.
“Kami bukan milik negara maju, jadi jika anggota sekarang menyatakan bahwa Singapura adalah negara maju dan membandingkan dengan negara maju lainnya, itu adalah penyimpangan dari Perjanjian Paris.”
Posted By : nomor hongkong