Eksekusi pengedar narkoba Malaysia pada terpidana mati tetap setelah dia terkena COVID-19
Uncategorized

Eksekusi pengedar narkoba Malaysia pada terpidana mati tetap setelah dia terkena COVID-19

SINGAPURA: Eksekusi seorang pengedar narkoba Malaysia ditunda pada Selasa (9 November) oleh Pengadilan Banding, setelah ia dinyatakan positif COVID-19.

Nagaenthran Dharmalingam, yang telah divonis mati selama 11 tahun, diantar sebentar ke dermaga untuk upaya terakhir melawan hukuman matinya.

Namun, dia kemudian dibawa pergi, dan seorang hakim memberi tahu pengadilan bahwa Nagaenthran telah dinyatakan positif COVID-19.

Hakim Andrew Phang, yang hadir dengan sesama hakim Judith Prakash dan Kannan Ramesh, mengatakan “ini agak tidak terduga”. Dia mengatakan pengadilan berpandangan bahwa tidak pantas untuk melanjutkan, “mengingat keadaan”.

“Eksekusi dijadwalkan besok,” kata Hakim Phang. “… Jika pemohon telah menderita COVID-19 … kami berpandangan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.”

Penuntut mengatakan mereka baru saja mendengar perkembangan dan perlu mengambil instruksi.

“Saya pikir di sini, kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan,” kata Hakim Phang. Dia menunda sidang hingga tanggal yang belum ditentukan dan mengeluarkan penundaan eksekusi sampai proses selesai.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN

Pengacara M Ravi telah menangani kasus Nagaenthran yang berusia 33 tahun pada jam kesebelas, sebelum gantung diri yang dijadwalkan pada hari Rabu.

Permohonan pengadilannya pada hari Senin untuk peninjauan yudisial atas kasus tersebut dengan alasan cacat mental yang diakui Nagaenthran ditolak, tetapi hakim memberikan penundaan sementara eksekusinya sampai setelah Ravi mengajukan banding atas pemecatan tersebut.

Kasus ini dilacak dengan cepat dan banding akan disidangkan di pengadilan tertinggi pada Selasa sore, dengan ruang sidang yang penuh sesak termasuk media asing dan aktivis lokal.

Mr Ravi terlihat memeluk sesama penasihat setelah penundaan eksekusi diumumkan.

Tidak ada perincian lain kapan Nagaenthran dinyatakan positif COVID-19 diberikan. CNA telah menghubungi Layanan Penjara Singapura untuk informasi lebih lanjut.

Nagaenthran dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena mengimpor 42,72 gram heroin ke Singapura pada 2009 dalam bentuk bundelan yang diikatkan ke pahanya. Dia gagal dalam bandingnya ke Pengadilan Tinggi pada 2011, ke Pengadilan Tinggi pada 2019 dan dalam permohonannya kepada presiden untuk grasi.

Kasus ini menarik perhatian internasional ketika eksekusi Nagaenthran yang akan datang semakin dekat, dengan petisi online menentang hukuman matinya menarik sekitar 70.000 tanda tangan pada hari Selasa, dan liputan oleh media internasional.

Perdana Menteri Malaysia dilaporkan menulis surat kepada mitranya di Singapura tentang masalah ini, kata kantor berita Bernama. Kelompok hak asasi manusia dan pendiri Virgin Group Richard Branson juga telah mempertimbangkan masalah ini.

Posted By : nomor hongkong