SINGAPURA: Dua pria didakwa di pengadilan pada Rabu (10 November) atas dugaan suap yang diberikan kepada dua pria lain sebagai hadiah karena mereka memberikan bukti palsu dalam proses peradilan.
Muraleindren Thoondy, 52, dan Sinevigneshwaraneckman Many, 40, didakwa melakukan korupsi, kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam siaran pers. Kasus tersebut telah dirujuk ke CPIB oleh Kejaksaan Agung.
Muraleindren diduga memberikan S$10.000 kepada dua bersaudara, Santhiran Mayalagu dan Surash Mayalagu, pada Agustus 2015, sebagai hadiah bagi mereka untuk memberikan bukti palsu untuk proses peradilan dalam kasus yang melibatkannya.
Bukti itu dalam bentuk deklarasi undang-undang, kata CPIB.
Pada periode yang sama, Sinevigneshwaraneckman dituduh bersekongkol dengan Muraleindren dalam memberikan uang secara korup kepada Santhiran dan Surash.
Santhiran dan Surash masing-masing dijatuhi hukuman pada 16 Januari hingga delapan bulan penjara karena memberikan bukti palsu dalam pernyataan hukum mereka, tambah CPIB.
“Singapura mengadopsi pendekatan tanpa toleransi yang ketat terhadap korupsi,” katanya.
“Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat didenda hingga S$100.000 atau dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau keduanya.”
Posted By : nomor hongkong